Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

    SURABAYA, - Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

    Dengan demikian hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).

    Dari hasil ungkap itu Polda Jatim menetapkan Lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

    Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

    "Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, " kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).

    Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.

    Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

    "Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi, " kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).

    Kemudian di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi, .

    Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.

    Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.

    "Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, " ujarnya.

    Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

    "Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta, " terang Brigjen Pol Arif Rachman.

    Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

    Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

    "Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta, " bebernya.

    Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.

    Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

    "Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi, " pungkasnya. 

    Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

    "Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus, ” ujar AHY di Polda Jatim.

    Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1, 7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua MUI KH Anwar Iskandar : Pemilu 2024...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin upacara Hari Kesadaran Nasional Kapolda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami